Sakramen Imamat (Gereja Katolik)

Sakramen Imamat adalah sakramen yang dengannya seseorang dijadikan uskup, imam, atau diakon, sehingga penerima sakramen ini dibaktikan sebagai citra Kristus (In persona Christi). Hanya uskup (termasuk juga patriark dan paus) yang berhak dan boleh melayankan sakramen ini.

Orang-orang yang berkeinginan menjadi imam dituntut oleh Hukum Kanonik (Kanon 1032 dalam Kitab Hukum Kanonik) untuk menjalani suatu program seminari yang selain berisi studi filsafat dan teologi sampai lulus, juga mencakup suatu program formasi yang meliputi pengarahan rohani, berbagai retret, pengalaman apostolat (semacam Kuliah Kerja Nyata), dst.[1] Proses pendidikan sebagai persiapan untuk pentahbisan sebagai diakon permanen diatur oleh Konferensi Wali Gereja (Konferensi Uskup) terkait; yaitu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) kalau di Indonesia.

  1. ^ "Kitab Hukum Kanonik 1032". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-06. Diakses tanggal 2014-12-05. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search